NIHMEDAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melalui Panitia Pengawas Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Selasa (11/8). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan layanan bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan, serta prinsip akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Panitia Pengawas Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 8 (delapan) orang penerima bantuan hukum yang memperoleh pendampingan dari sejumlah OBH, yaitu LBH Parsaoran Cabang Simalungun, LBH Siantar Simalungun, BBHA FH USI, dan LBH Perjuangan Keadilan. Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan monitoring dan evaluasi kepada Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar sebagai bagian dari rangkaian pembukaan kegiatan.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara menilai kinerja OBH dalam memberikan layanan bantuan hukum sekaligus memastikan hak penerima bantuan hukum terpenuhi secara optimal. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan kondusif dengan dukungan serta kerja sama yang baik dari jajaran Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan para penerima bantuan hukum, sehingga seluruh rangkaian monitoring dan evaluasi dapat terlaksana sesuai agenda yang telah ditetapkan.**










