NIHMEDAN.COM – 11 Agustus 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serdang Bedagai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai beserta jajaran, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Rapat harmonisasi dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut. Dalam pembukaan, Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan rancangan peraturan daerah tidak mengalami disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung pelaksanaan program Pemerintah Daerah agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut. Pemerintah Daerah berharap proses pembahasan dapat menghasilkan rumusan Raperda yang lebih baik, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan sejumlah saran penyempurnaan terhadap Raperda. Di antaranya penyesuaian penomoran sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta penghapusan nama daerah dari judul Raperda sesuai dengan ketentuan angka 59 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sementara itu, substansi pada bagian konsideran dinyatakan telah sesuai.
Pada ketentuan Pasal 1, Perancang menyarankan agar dicantumkan Tambahan Lembaran Daerah dari Peraturan Daerah yang menjadi objek perubahan. Selanjutnya, terhadap Pasal 102 ayat (5), disarankan agar penggunaan singkatan RPTKA disesuaikan dengan ketentuan umum, mengingat singkatan yang belum didefinisikan tidak digunakan dalam batang tubuh peraturan.
Seluruh hasil pembahasan dan saran penyempurnaan tersebut diterima sebagai bahan perbaikan Raperda oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk tindak lanjut proses harmonisasi, untuk selanjutnya disempurnakan dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut terus memperkuat peran dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***










