NIHMEDAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menerima kunjungan Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Evaluasi ini menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Sumut untuk menyampaikan perkembangan pembangunan Zona Integritas sekaligus menunjukkan berbagai inovasi yang dikembangkan dalam menjawab kebutuhan masyarakat, Senin (11/08/2026).
Sebelum pemaparan digelar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, bersama jajaran turut mendampingi Tim Penilai Nasional berkeliling lingkungan Kantor Wilayah. Dalam kesempatan tersebut, TPN melihat secara langsung berbagai layanan, sarana dan prasarana, serta fasilitas pendukung pelayanan yang tersedia, termasuk bagaimana standar pelayanan dan inovasi diterapkan dalam aktivitas pelayanan sehari-hari.
Dalam pemaparannya, Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan sejumlah isu strategis yang masih menjadi perhatian, di antaranya jangkauan layanan Kekayaan Intelektual yang belum sepenuhnya merata di 33 kabupaten/kota, belum terintegrasinya berbagai portal layanan, belum optimalnya penyampaian laporan bulanan notaris karena luasnya wilayah kerja, serta belum tersedianya saluran resmi pengaduan masyarakat terhadap produk hukum daerah. Berbagai persoalan tersebut menjadi dasar bagi Kanwil untuk terus melakukan penguatan dan inovasi layanan.
Menjawab tantangan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut menghadirkan sejumlah inovasi unggulan, yakni Sahabat Kusuma New, Simanjanya Kusuma, Layanan Publik KI, Si Poltak, dan DUMAS Prokumda. Inovasi tersebut diperkuat dengan berbagai inovasi pendukung seperti SEPADAN, Kakanwil Menyapa, Agenda Kerja Digital, Cash Management System, E-Catalogue, POSJAMKER, E-PUS Kemenkum Wilsu, dan SIAPARAT. Berbagai inovasi tersebut dikembangkan untuk memperbaiki proses kerja sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sesi evaluasi, Tim Penilai Nasional turut mempertanyakan peran Kantor Wilayah dalam pelayanan Kekayaan Intelektual, mengingat proses pencatatan dan pendaftaran KI saat ini dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui sistem layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP). TPN menggali lebih lanjut mengenai nilai tambah dan kontribusi Kanwil dalam memberikan layanan KI di daerah. .
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah menjelaskan bahwa keberadaan Kanwil tetap memiliki peran strategis sebagai perpanjangan layanan pemerintah pusat di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat yang belum mengetahui maupun belum memahami proses pelindungan KI. Menurutnya, layanan KI tidak cukup hanya menyediakan sistem pendaftaran, tetapi juga membutuhkan edukasi, konsultasi, pendampingan, serta upaya aktif untuk menemukan potensi KI di daerah.
“Memang untuk pengurusannya masyarakat bisa langsung melalui sistem yang disediakan pusat. Tetapi kami di Kanwil punya peran untuk jemput bola, bagaimana masyarakat yang memiliki karya atau inovasi kita datangi, kita berikan pemahaman, kita dorong untuk dilindungi, dan kemudian kita arahkan agar KI tersebut bisa memiliki nilai ekonomi,” jelas Kakanwil.
Evaluasi TPN KemenPAN-RB diharapkan menjadi ruang bagi Kanwil Kemenkum Sumut untuk memperoleh masukan sekaligus memperkuat berbagai transformasi yang telah berjalan. Dengan penguatan inovasi dan perbaikan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.



















