Terkait Jual Beli Jabatan, Rico Waas Bebastugaskan Sementara Camat Medan Timur

Redaksi | News
oleh
NIHMEDAN.COM – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan. Rico Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur mulai Senin (10/8/2026), menyusul hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan.
Keputusan itu diambil setelah Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas. Dalam hasil audit, Fernanda disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Pembebasan sementara tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Langkah Rico Waas sekaligus menjadi tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026. Inspektorat merekomendasikan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti BKPSDM Kota Medan. Tim Pemeriksa Ad Hoc telah dibentuk dan proses pemeriksaan disiplin terhadap Fernanda sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan keputusan tersebut.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Subhan, Senin (10/8/2026).
Menurut Subhan, substansi audit khusus berkaitan dengan tindakan Fernanda ketika menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas, yakni menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Namun, Subhan menegaskan pembebasan sementara tersebut bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Keputusan itu ditempuh untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif.
“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” katanya.
Keputusan mengenai hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Proses tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Pemko Medan menegaskan tidak ada ruang bagi aparatur untuk memperjualbelikan jabatan. Pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip objektivitas.
“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.
Ia menyebut pengembangan karier ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas.
Penanganan perkara ini juga menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar tidak menggunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pemko Medan juga mengimbau ASN maupun masyarakat tidak mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi atau penempatan jabatan dengan meminta uang maupun imbalan tertentu.
Pemko Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara obyektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Subhan.***

No More Posts Available.

No more pages to load.