Status Kewarganegaraan sebagai Fondasi Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara

Redaksi | News
oleh

NIHMEDAN-COM – Kepastian status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi masyarakat, status tersebut menjadi pintu utama untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum. Kepastian status kewarganegaraan membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan penting, seperti kepesertaan BPJS Kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, layanan perbankan, hingga berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, saat menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tujuh warga di Desa Wangurer, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (24/07/2026).

“Selama ini sesungguhnya program dari pemerintah daerah sudah sangat banyak. Namun, karena mereka belum punya dokumen kependudukan dan belum punya dokumen status kewarganegaraan, sehingga (hak-hak) mereka sering terabaikan,” kata Widodo.

Selain menerima keputusan penegasan status kewarganegaraan, ketujuh warga tersebut juga memperoleh dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Dengan dokumen tersebut, mereka kini memiliki kepastian hukum sebagai warga negara sekaligus dapat mengakses berbagai layanan publik yang sebelumnya sulit diperoleh.

“Supaya nanti mereka bisa memproses (dokumen) untuk keperluan-keperluan lainnya, seperti BPJS, dan lain sebagainya,” kata Widodo.

Dirjen AHU menjelaskan, pemerintah terus berupaya memastikan tidak ada seorang pun yang tinggal di wilayah Indonesia tanpa status kewarganegaraan (stateless). Kepada warga keturunan Indonesia yang berada di Filipina dan belum memiliki status kewarganegaraan, Dirjen AHU menegaskan, Pemerintah RI bisa memproses kewarganegaraannya sepanjang belum memiliki status kewarganegaraan sebagai warga negara Filipina.

“Namun, kepada mereka yang sudah berstatus (kewarganegaraan Filipina), kita tetap menghormati. Tapi kalau mereka mau pindah menjadi warga negara Indonesia, juga dimungkinkan mereka menjadi warga negara Indonesia. Itu melalui proses permohonan naturalisasi sebagaimana diatur dalam undang-undang kewarganegaraan kita,” jelasnya.

Menurut Widodo, persoalan kewarganegaraan di wilayah perbatasan telah berlangsung sejak lama dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kedekatan geografis, perkawinan campuran, hubungan kekerabatan, interaksi sosial budaya, hingga aktivitas ekonomi lintas negara.

Melalui penegasan status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen kependudukan, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum sekaligus dapat menikmati pelayanan publik secara setara sebagai warga negara Indonesia.

“Intinya tidak boleh ada masyarakat yang berada di kita (wilayah Indonesia) stateless, tidak memiliki status kewarganegaraan,” tutupnya.***

No More Posts Available.

No more pages to load.