NIHMEDAN.COM – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan atau roadmap pembinaan olahraga sebelum mengajukan pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Langkah ini penting agar infrastruktur yang dibangun benar-benar sesuai kebutuhan dan mendukung lahirnya atlet berprestasi.
Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Surono, menegaskan pembangunan fasilitas olahraga tidak cukup hanya didasarkan pada proposal. Pemerintah daerah perlu memiliki perencanaan yang jelas, mulai dari cabang olahraga unggulan, pola pembinaan, kompetisi, hingga ketersediaan tenaga keolahragaan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Surono dalam Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (16/10) pagi.
“Jangan hanya membuat proposal, tahu-tahu apa yang dibutuhkan di daerah itu. Caranya dengan membuat roadmap,” kata Surono.
Menurutnya, peta jalan tersebut harus memuat informasi mengenai pembinaan atlet, cabang olahraga unggulan yang telah menorehkan prestasi, jumlah dan kualifikasi tenaga keolahragaan, serta dukungan sistem pembinaan dan kompetisi di daerah.
“Data mengenai pelatih dan wasit, termasuk tingkat serta sertifikasinya, juga perlu menjadi pertimbangan. Dengan demikian, pengajuan pembangunan infrastruktur dapat disesuaikan dengan kebutuhan nyata pembinaan olahraga di setiap provinsi maupun kabupaten/kota,” tuturnya.
Ia menilai pendekatan tersebut penting untuk memastikan sarana dan prasarana yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“Lebih baik sarana-prasarananya memang benar-benar dibutuhkan dan disesuaikan dengan pembinaan cabang olahraga yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pembangunan stadion berstandar baik harus disertai perencanaan pemeliharaan dan pengelolaan yang jelas. Tanpa itu, fasilitas olahraga berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun pembinaan atlet.
“Kemenpora menerapkan kriteria dalam memberikan rekomendasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Selain kesesuaian dengan kebutuhan daerah, pemerintah daerah perlu menunjukkan kesiapan pembinaan, kompetisi, tenaga keolahragaan, data, dan sistem pendukungnya,” jelasnya.
“Selama itu sangat dibutuhkan, pasti kami segera untuk memberikan rekomendasi,” tutur Deputi Surono menambahkan.
Selain perencanaan pembangunan, Deputi Surono menyoroti pentingnya mekanisme koordinasi dan serah terima aset olahraga setelah pembangunan selesai. Kejelasan status kepemilikan dan pengelolaan dibutuhkan agar fasilitas dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Ia mencontohkan pengelolaan fasilitas olahraga melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti yang diterapkan di Sumatera Utara, sebagai salah satu model yang dapat dipelajari daerah lain.
Menurut Surono, pemerintah daerah perlu mempersiapkan skema pengelolaan sejak awal agar fasilitas olahraga yang dibangun tidak berhenti pada penyelesaian proyek fisik, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang.
“Penguatan perencanaan infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi Desain Olahraga Daerah (DOD), yang harus diselaraskan dengan arah pembangunan olahraga nasional melalui Desain Besar Olahraga Nasional (DBON),” pungkasnya.
Melalui perencanaan berbasis kebutuhan dan potensi daerah, Kemenpora berharap pembangunan infrastruktur dapat lebih tepat sasaran, menopang pembinaan cabang olahraga unggulan, serta memperbesar peluang lahirnya atlet-atlet potensial dari berbagai daerah di Indonesia(***)






