NIHMEDAN.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) membuat terobosan untuk mengusung kekayaan intelektual (KI) menjadi Proyek Strategis Nasional. Langkah ini diwujudkan melalui sebuah Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) yang akan dirumuskan bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) beserta seluruh kementerian/lembaga terkait.
“Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional,” kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam acara Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (05/08/2026).
“Lewat dokumen yang akan kita hasilkan bersama, itu akan menunjukkan bahwa peluang-peluang untuk meningkatkan riset, yang pada akhirnya berujung kepada penciptaan temuan-temuan baru,” tambahnya saat memberikan sambutan.
Inisiatif strategis ini, lanjut Supratman, muncul dari fakta bahwa terdapat ribuan paten di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi yang tidak didaftarkan, belum bisa dikomersialisasi, sehingga tidak memiliki manfaat ekonomi. Mengingat paten punya nilai kapitalisasi yang besar, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan dampak bagi pembangunan ekonomi nasional.
“Kemenkum sebenarnya hanya sebagai pemicu, karena tugas kami sesungguhnya terbatas kepada pelindungan hukumnya. Tapi kalau kami berhenti hanya di pelindungan hukum, tidak menginisiasi agar yang lain ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, mengatakan dalam kegiatan yang telah memasuki hari kedua ini, juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direkrorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan empat mitra strategis, yaitu Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN; Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” kata Hermansyah.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan secara simbolis berita acara integrasi data kekayaan intelektual komunal kepada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, serta Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.***








